. Cyber bullying adalah tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Cyber bullying merupakan bentuk intimidasi yang dilakukan dengan cara mengancam, menyakiti, atau menghina harga diri orang lain.
Berikut adalah beberapa pasal dalam UU ITE yang mengatur cyber bullying:
Pasal 27A UU 1/2024 mengatur bullying di media sosial dalam bentuk penghinaan, menyerang kehormatan, atau nama baik seseorang.
. Usut punya usut, kami telah menugaskan salah satu admin kami dalam bbrp hari terakhir untuk memantau mereka dikarenakan adanya pembahasan mencurigakan di base, dan berikut adalah hasil dari pantauan tersebut.