Akta Addendum Pendirian Wrexham High School
Telah datang kepada Notaris RPI 3 orang yang menyatakan diri mereka sebagai founder dan inti dari Wrexham High School pada tanggal 10 Januari 2023 dengan permintaan untuk pembuatan ulang Akta Pendirian Sekolah dan penambahan Founder. Setelah melalui beberapa pertimbangan, maka demikian dibawah ini diterbitkan:
UU NO 28 TH 2014 MENGENAI HAK CIPTA menerangkan bahwa:
A. Hak Cipta adalah suatu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan.
B. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan.
C. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
PERMENDIKBUD NO 81 TH 2013 MENGENAI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL menerangkan bahwa:
D. Lembaga Pendidikan Non Formal dapat dimiliki oleh Perserorangan.
E. Lembaga Pendidikan Non Formal yang tidak berasaskan keuntungan komersial dapat didirikan tanpa Badan Hukum.
PERMENHUB NO 20 KM TAHUN 2010 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH PELAYARAN menerangkan bahwa:
F. Sekolah Pelayaran memberikan pendidikan dan pembinaan lingkup pelayaran dengan acuan kurikulum vokasi.
Dengan demikian bahwa:
1a. Wrexham High School sesuai dengan surat Pernyataan pendirian terdahulu, didirikan pada 14 Januari 2022, oleh 2 orang Founder, yaitu Lord Johan Folycรฉ dan Lady Queen Dragonclan kemudian memilih nama Wrexham High School yang kemudian di dalam dokumen ini disingkat WxH dan memakai kastil Disney sebagai logo utamanya.
1b. Sesuai kesepakatan bersama Lord J Folycรฉ dari Wrexham High dan Daniel William DragonClan dari Yayasan Pendidikan Role Play Indonesia, telah terjadi suatu merger dan perubahan sebagian sistem WxH.
1c. Kim DragonClan diangkat menjadi FO ke 3 bersama dengan dua FO awal dan bertugas revitalisasi serta memberikan direktif baru untuk WxH.
2. Seluruh sistem pendidikan termasuk KBM, Mata Pelajaran, silabus, materi pelajaran dan hasil belajar di dalam WxH, serta seluruh kegiatannya merupakan sub bagian dari hak cipta WxH.
3. Seluruh Logo Resmi WxH, Jurusan, Kelas, Perpustakaan, OSIS, Senat, Asrama, Kantin, termasuk pula berbagai hasil editing dalam kegiatan WxH seperti IDC, Podcast, Brosur, Listing dll merupakan hak cipta yang dimiliki oleh penciptanya bersama-sama dengan WxH.
4. Berbagai Display Name/DN dari Wrexham High yang dicantumkan oleh semua akun yang terlibat dalam WxH merupakan hasil ciptaan dari para FO WxH dan merupakan hak cipta dari WxH.
5a. Jurusan Kosmetik dan Fashion WxH mengacu pada jurusan Fashion di UTS Sydney dan jurusan Beauty di Victoria University Melbourne.
5b. Jurusan Event Management WxH mengacu pada jurusan Event Management SIM Singapore.
5c. Jurusan Cruise Ship WxH mengacu pada sekolah Pelayaran GMI Indonesia dengan spesifikasi Marlin's Test.
6. Semua pelajaran dan materi berbagai jurusan dari no 5 diatas diselaraskan dengan mengacu pada sekolah acuan masing-masing dan dimodifikasi agar sesuai dengan situasi Roleplay (RP).
7. Bahwa segenap yang telah disebutkan diatas, bersama dengan segala kreasi yang akan tercipta setelah tanggal penetapan ini dalam koridor Hukum dan Ketetapan diatas adalah resmi merupakan Hak Cipta WxH yang dimiliki oleh Founder dan dilindungi secara Hukum RL oleh suatu Lembaga RL. Pelanggaran atau gangguan atas hak tersebut dapat mengakibatkan tindakan hukum RL KUHPIDANA KUHPERDATA dan UU ITE.
Ditetapkan di RPW, 15 Januari 2023 06.00 GMT+7.
Pendiri:
Lord J Folycรฉ
Lady Queen DragonClan
Saksi:
Dick Grayson
Boy Asgard
Notaris:
Farell Ragnarsson DragonClan
@notarisrpi