rangkuman pakai bahasa bayi:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif untuk barang mewah dan barang biasa.
2. Barang mewah akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%, sementara barang biasa tetap pada 11%.
3. Barang Mewah yang dimaksud sesuai dengan list Lampiran I PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Seperti kapal pesiar, rumah 30 M, dll Detail list:
pajak.go.id/sites/default/…
3. Periode transisi 1 bulan di mana barang mewah awalnya akan dikenakan PPN sebesar 11% selama sebulan sebelum naik menjadi 12%,
By @.Barengwarga on X