View in Telegram
rangkuman pakai bahasa bayi: 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif untuk barang mewah dan barang biasa. 2. Barang mewah akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%, sementara barang biasa tetap pada 11%. 3. Barang Mewah yang dimaksud sesuai dengan list Lampiran I PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Seperti kapal pesiar, rumah 30 M, dll Detail list: pajak.go.id/sites/default/… 3. Periode transisi 1 bulan di mana barang mewah awalnya akan dikenakan PPN sebesar 11% selama sebulan sebelum naik menjadi 12%, By @.Barengwarga on X
Love Center - Dating, Friends & Matches, NY, LA, Dubai, Global
Love Center - Dating, Friends & Matches, NY, LA, Dubai, Global
Find friends or serious relationships easily