ㅤㅤㅤㅤ
♡! Indonesian version of master policeI. Dilarang Keras Melakukan Plagiarisme. Setiap bentuk plagiarisme, baik sebagian maupun seluruhnya, sangat dilarang. Plagiarisme mencakup, namun tidak terbatas pada, menyalin, memodifikasi, atau mengklaim hasil karya orang lain tanpa izin.
II. Apabila terbukti melakukan plagiarisme, pelaku akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
III. Dengan mengikuti kebijakan ini, Anda diharapkan bertanggung jawab atas karya yang dihasilkan dan memastikan bahwa setiap materi yang digunakan telah memenuhi aturan serta etika profesional.
ㅤㅤㅤㅤ