INDONESIA GAWAT DARURAT.
[This post contained Indonesian life’s matter] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketika pemerintah dan DPR secara terang-terangan menunjukkan bahwa hukum yang menjadi dasar dari negara ini bisa diubah semau mereka, tidak akan ada lagi orang yang bisa terlindungi oleh hukum di Indonesia.
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan. Kita semua buruh tani, mahasiswa, rakyat miskin, anak kota kita bersatu gagap gempita dalam satu suara.
Rapatkan barisan, Rakyat harus bersatu. LAWAN!
#KawalPutusanMK